Today News

Jangan Sampai Salah, Hal Ini Wajib Ada dalam Surat Perjanjian Franchise.

FLEIBISNIS - Waralaba atau franchise adalah suatu sistem usaha berupa kerja sama antara dua belah pihak yang dianggap saling menguntungkan dengan pemberian hak kekayaan intelektual oleh franchisor kepada franchisee. Kerja sama berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan telah disepakati bersama dalam bentuk surat perjanjian.

Penting bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam bisnis franchise untuk terikat dalam sebuah surat perjanjian. Surat perjanjian merupakan bukti kuat dan dapat menjadi dasar dalam melakukan hal-hal yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian. Selain itu, adanya surat perjanjian dapat menciptakan rasa tenang, mengetahui dengan jelas batas hak dan kewajiban, menghindari kemungkinan perselisihan, dan sebagai acuan dalam menyelesaikan perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian bagi masing-masing pihak.

Perihal surat perjanjian pada dasarnya telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Seperti yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHP, berikut ketentuan yang wajib ada dalam surat perjanjian.

1. Adanya kesepakatan berupa isi atau klausul perjanjian,

2. Umur para pihak sudah mencapai 18 tahun atau sudah pernah melakukan perkawinan (sudah dewasa menurut hukum),

3. Mengenai hal tertentu, dalam hal ini mengenai waralaba,

4. Halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

 

Lalu, selain dalam pasal tersebut, berdasarkan Pasal 5 PP 42/2007 yang secara khusus membahas Perjanjian Waralaba, surat perjanjian waralaba yang benar berisi hal-hal sebagai berikut.:

1. Nama dan alamat para pihak,

2. Jenis hak kekayaan intelektual,

3. Kegiatan usaha,

4. Hak dan kewajiban para pihak,

5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba,

6. Wilayah usaha,

7. Jangka waktu perjanjian,

8. Tata cara pembayaran imbalan,

9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris,

10. Penyelesaian sengketa, dan

11. Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.

Selain kelengkapan isi, surat perjanjian waralaba baru dikatakan sah apabila usaha tersebut sudah didaftarkan dan memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Sebelum membuat atau menyetujui sebuah surat perjanjian waralaba atau franchise, Anda harus mengetahui hukum yang berlaku, memastikan surat perjanjian yang dibuat sah, dan memahami surat perjanjian dengan teliti. Selain itu, surat perjanjian waralaba harus dimiliki masing-masing pihak paling lambat dua minggu sebelum penandatanganan perjanjian. Dengan begitu, kedua belah pihak dapat memahami betul dan berdiskusi apabila ada yang kurang berkenan hingga pada saat masa kerja sama tidak terjadi kesalahpahaman.

 

Related Posts

Subscribe to Newsletter!

Subscribe to get latest updates and information.