Berapa Royalti Lagu untuk Kafe, Resto, Bistro?
FLEIBISNIS - Pada 30 Maret 2021 lalu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Dengan hadirnya ketetapan ini, bidang usaha seperti kafe, restoran, diskotik hingga bazaar yang memutarkan musik untuk keperluan komersial akan dikenakan tarif royalti lagu atau musik.
Pembayaran royalti lagu atau musik akan diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang lagu atau musiknya digunakan komersial tersebut. Sebenarnya untuk hal royalti ini sudah berlangsung sejak tahun 1989 lalu.
Dalam aturan itu terdapat 14 sektor bidang usaha atau kegiatan yang wajib membayar royalti atas pemutaran lagu dan musik tempat usaha itu beroperasi, yaitu Seminar dan Konferensi Komersial; Restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek; Konser Musik; Transportasi: pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; Pameran dan Bazar; Bioskop; Nada Tunggu Telepon; Pertokoan; Bank dan Kantor; Pusat Rekreasi; Lembaga Penyiaran Televisi; Lembaga Penyiaran Radio; Hotel termasuk kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan Karaoke.
Lalu berapa besaran royalti yang harus dibayar Bidang Usaha yang suka dijalankan dengan konsep Waralaba, Lisensi atau Kemitraan? FLEIBISNIS mencoba merangkum dari laman resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan rincian sebagai berikut:
Restoran & Kafe
Tarif royalti yang dikenakan untuk lagu atau music yang diputar adalah Rp 60.000 per kursi dalam tiap tahunnya. Besaran biaya tersebut pun sama untuk royalti ke pemilik hak terkait.
Bar, Pub dan Bistro
Pemilik tempat usaha tersebut akan akan dikenakan tarif royalti sebesar Rp 180.000 per meter kubiknya dalam tiap tahunnya kepada pencipta lagu atau musik yang diputarkan. Besaran biaya tersebut pun sama untuk royalti ke pemilik hak terkait.
Bank dan Kantor
Royalti lagu atau musik yang harus dibayarkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait sebesar adalah Rp 6.000 per meter persegi dalam tiap tahunnya.
Bioskop
Bioskop akan dikenakan tarif royalti untuk pencipta dan pemilik hak terkaitnya sebesar lumpsum Rp 3,6 juta per layar dalam tiap tahunnya atas setiap tiap lagu atau musik yang diputar di dalam gedung bioskop tersebut.
Bazar atau Pameran
Royalti yang harus dibayarkan adalah sebesar lumpsum Rp 1,5 juta per harinya oleh penyelenggara bazar atau pameran pencipta atau pemilik hak terkait dari lagu atau musik yang diputar
Penggunaan komersial ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan merupakan lembaga yang membantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki wewenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan atau musik. Royalti yang dihimpun akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.