Cara Membuat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
FLEIBISNIS - Setiap kegiatan usaha yang menggunakan sistem waralaba (franchise) di Indonesia berkewajiban untuk memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau biasa disebut dengan STPW.
Menurut Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia No. 71 Tahun 2019, Pasal 1 angka 10 menyebutkan pengertian STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa terdapat 2 makna dari STPW, yaitu: 1). Sebagai bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan, dan 2). Sebagai bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan.
Adapun pihak-pihak yang berkewajiban memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan.
Lalu, bagaimana caranya untuk mengurus STPW tersebut? Berikut langkah-langkah membuat STWP yang dikutip dari laman SIPP Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Menpan RB:
1. Sebagai Pemohon, anda bisa membuka aplikasi app.oss.go.id. Bagi yang belum punya akun, silakan daftar dengan cara memilih "Daftar" pada pilihan menu. Selanjutnya, isi data lengkap sesuai format yang telah disediakan. Bagi yang sudah memiliki akun, masukkan username/nomor KTP dan password yang sesuai.
2. Pemohon memilih Bidang Izin, Jenis Izin dan pada Layanan Izin memilih "Izin Baru". Selanjutnya, formulir dapat diunduh dari sistem yang telah disediakan.
3. Pemohon mengisi formulir dengan lengkap dan mengunggah formulir tersebut beserta kelengkapan persyaratan lainnya yang telah ditentukan melalui sistem.
4. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas yang telah diunggah dari pemohon. Jika sudah lengkap dan benar petugas menekan tombol "Berkas Lengkap". Jika belum, maka petugas menekan tombol "Berkas Tidak Lengkap". Selanjutnya, berkas dilengkapi kembali oleh pemohon. Setelah berkas lengkap Petugas menekan tombol "Berkas Lengkap".
5. Koordinator Perizinan memverifikasi dan mencermati berkas, jika sudah lengkap dan benar selanjutnya Koordinator Perizinan menentukan tim teknis dari Dinas/instansi terkait yang berwenang menerbitkan Rekomendasi Teknis.
6. Petugas Tim Teknis mengunduh Surat Perintah dan Berita Acara untuk pelaksanaan survei lapangan tim teknis dari SKPD/instansi terkait menelaah/mengkaji permohonan Rekomendasi Teknis.
7. Tim teknis dari SKPD/instansi terkait melaksanakan survei lapangan serta mengunggah Rekomendasi Teknis Berita Acara Hasil Survei Lapangan.
8. Petugas mengunduh kelengkapan data dan lampiran kelengkapan permohonan izin serta draft SK Izin.
9. Petugas memproses izin dan mengunggah draft SK Izin.
10. Koordinator Perizinan memeriksa draft SK Izin.
11. Kepala Bidang Perizinan memverifikasi akhir Draft SK Izin, selanjutnya merekomendasikan Kepala Dinas Untuk menandatangani izin.
12. Kepala Dinas menerima Rekomendasi Penandatanganan Dokumen Izin dari Kepala Bidang Perizinan. Selanjutnya, Kepala Dinas bisa memeriksa draft SK sebelum ditandatangani. Apabila sudah benar Kepala Dinas menandatangani izin secara digital.
13. Pemohon menerima notifikasi bahwa izin telah selesai dan selanjutnya mengisi kuisioner IKM.
14. Pemohon mengunduh Dokumen Izin sesuai dengan nama pemohon (username) dan kode khusus (password) yang dimiliki pemohon/pemilik izin.
15. Pemohon mencetak izin secara mandiri.
Demikian langkah-langkah membuat STPW. Mari kita urus STPW karena dengan adanya STPW akan lebih mudah untuk membangun kepercayaan karena ini yang menjadi dasar terjadi sebuah kesepakatan bisnis antara pemberi dan penerima waralaba. Kesimpulannya, kepemilikan STPW sangat penting dan menguntungkan bagi kedua belah pihak, pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee).