Franchisor VS Franchisee dan Hubungan Keduanya
FLEIBISNIS - Dalam bisnis franchise, sudah tidak asing lagi dengan istilah Franchisor dan Franchisee. Kedua pelaku bisnis tersebut merupakan istilah untuk pemilik hak intelektual (franchisor) atau disebut juga Pewaralaba dan orang yang memanfaatkan hak intelektual (franchisee) atau terwaralaba. Keduanya memiliki hubungan yang terikat oleh Perjanjian Kerjasama tertulis.
Kalau anda baru mengetahui mengenai dunia franchise, tentunya anda akan bertanya “hubungan seperti apa yang terjalin antara franchisor dan franchisee?” Berikut kami rangkum dari berbagai sumber untuk anda lebih ketahuiL
1. Franchisee mendapat hak untuk menjalankan bisnis sesuai aturan yang berlaku dan telah disepakati dalam jangka waktu tertentu. Misal, satu atau lima tahun.
2. Franchisee mendapat hak untuk menggunakan merek dagang. Termasuk dalam hal penggunaan logo, sistem, rahasia dagang, dan bentuk hak intelektual lainnya yang sudah dimiliki oleh franchisor.
3. Franchisor berhak atas pengawasan dan penerimaan laporan dari franchisee.
4. Franchisor wajib memberi bantuan seperti asistensi kepada franchise dalam menjalankan bisnisnya sampai habis masa perjanjian termasuk kendala atau permasalahan yang dihadapi oleh franchisee.
5. Franchisee wajib membayar franchise fee dan royalty fee kepada franchisor sebagai wujud penghargaan atau apresiasi atas keberhasilan franchisor dalam membangun dan memasarkan hak intelektual miliknya yang biasa kita sebut merek dagang. Dengan kewajiban tersebut, selain penggunaan hak intelektual, franchisee diperkenankan untuk menjalankan bisnis di tempat yang berbeda dengan franchisor.
Intinya, dua belah pihak memilik peran tersebut dan kedua belah pihak adalah saling bekerjasama untuk mengembangkan dan memajukan bisnis sehingga bersama-sama mendapatkan keuntungan yang dapat dinikmati bersama. Dengan begitu, kerja sama akan berlangsung aman dan nyaman sesuai dengan yang telah disepakati diawalnya.