Salon dan Barbershop Boleh Beroperasi dengan Syarat Vaksin. Apa Kata Pemilik Usaha?
FLEIBISNIS - Pemerintah kembali memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang akan kembali berlaku mulai021 3 – 9 Agustus 2 mendatang. Keputusan itu diumumkan pada Senin, 2 Agustus 2021 malam oleh Presiden Joko Widodo yang disiarkan secara live melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Menurut Presiden, PPKM Level 4 akan berlaku di sejumlah kota dan kabupaten, dan wilayah yang akan menerapkan PPKM Level 4 tersebut akan diumumkan Menteri Koordinator. Penyesuain aturan aktifitas dan pergerakan masyarakat akan disesuaikan dengan keadaan di masing-masing wilayah. Penerapan Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan. Baik itu dalam konfirmasi kasus hariam tingkat aktif, tingkat kesembuhan hingga prosentase Bed Occupancy Rate (BOR)” tutur Jokowi menjelaskan.
Pada 26 Juli 2021 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mulai mengizinkan usaha salon dan barbershop beroperasi di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.
Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dengan nomor 495 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata yang ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya selaku Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berisi:
“Kegiatan usaha salon/barbershop yang berada pada lokasi tersendiri dan tidak berada pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasinal dan hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dengan dibuktikan dengan surat vaksin dengan jam operasional untuk dibatasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB.”
Menanggapi Keputusan tersebut tentunya memberikan angin segar bagi para pelaku bisnis yang bergerak di bidang salon dan barbershop yang berada di wilayah Jakarta yang sempat menutup secara total operasional usaha mereka di masa PPKM sebelumnya.
Yulia Astuti, founder sekaligus pemilik Salon Muslimah, mengatakan keputusan ini adalah berita yang sangat baik bagi pengusaha dan juga konsumen karena melakukan perawatan di salon sudah merupakan kebutuhan, terutama untuk perempuan muslim yang berhijab.
“Para pelanggan Salon Muslimah membutuhkan tempat perawatan khusus. Kebijakan untuk protokol Kesehatan yang ketat dan juga vaksin juga merupakan hal yang penting dan bijaksana karena semua juga demi keselamatan dan Kesehatan bersama. Kita tentunya harus mendukung program Pemerintah dalam mengurangi penyebaran Covid19 dan tentunya buat Kesehatan dan kebaikan bersama.” tuturnya lagi.
Yulia juga menambahkan tahun 2020 adalah tahun yang berat untuk bisnis yang berbasis layanan jasa, dan dengan PPKM Darurat kemarin, usaha dijalankan dengan hanya menjual produk perawatan secara online dan juga home service dengan prokes ketat. Semoga kebijakan ini bisa membuat iklim usaha menjadi lebih kondusif, walau tentunya masih terbatas jumlah kunjungan konsumen,” tuturnya lagi.
Lain halnya dengan Barbershop IXOBOX yang gerainya banyak berada di dalam pusat perbelanjaan atau shopping mall. Berdasarkan keputusan tersebut yang belum memperbolehkan dibuka, Danny Anthonius, pendiri dan CEO dari Ixobox Multitren Asia tetap penyambut positif dengan keputusan tersebut.
Dia mengatakan untuk sementara ini mall belum dibuka dan tentunya bisnis barbershop yang ada di dalam mall juga tidak dapat beroperasi. Dengan berlakunya syarat dan kartu vaksin menjadi upaya bagus untuk bisa memberikan pelayanan konsumen dengan aman, sehat dan nyaman. Selain itu hairstylist juga aman dan bisa mendapat penghasilan. Kami akan tetap mendukung ekonomi agar terus tumbuh dan keamanan bagi semua pihak tetap terjamin walau ini berdampak terhadap jumlah konsumen atau penghasilan tetapi tujuannya sangat positif, katanya menutup pembicaraan.