Today News

Bisnis Berkonsep KEMITRAAN: Pola, Aturan Yang Berlaku & Proses Pengawasan.

FLEIBISNIS - Kemitraan merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sama-sama bertujuan untuk menghasilkan laba. Seperti yng telah dibahas dalam artikel sebelumnya, menjalankan bisnis dengan konsep Kemitraan sudah diakui dan diatur dalam Undang-Undang.

Sebagai bukti nyata adanya kerja sama, Perjanjian Kemitraan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Jika salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing, Perjanjian Kemitraan dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing. Perjanjian ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 pasal 117 dalam Perjanjian Kemitraan memuat hal antara lain: identitas para pihak, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu kemitraan, jangka waktu dan mekanisme pembayaran, dan penyelesaian perselisihan.

Kemitraan menekankan kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, Kemitraan antara usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan usaha menengah dan usaha besar berjalan dengan bantuan usaha besar tanpa bermaksud menguasai satu sama lain seperti yang tercantum dalam Tata Cara Pengawasan dan Penangangan Perkara Kemitraan berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 4 Tahun 2019:

a. Bisnis dengan skala besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, usaha kecil, dan/atau usaha menengah mitra usahanya.

b. Bisnis dengan skala menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.

Perihal Pengawasan dalam Kemitraan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan pelaksanaan segala jenis kemitraan yang mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. KPPU menindak tegas dengan memberi sanksi administratif terhadap usaha besar atau menengah atas pelanggaran yang telah dilakukan dan mencakup hal-hal antara lain:

a. Usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah yang merasa dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan kemitraan dengan usaha besar;

b. usaha mikro atau usaha kecil yang merasa dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan kemitraan dengan usaha menengah; atau

c. orang yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan.

Dilansir dari berbagi sumber, laporan bisa diajukan secara tertulis disertai keterangan yang lengkap dan jelas kepada KPPU. Selanjutnya, KPPU akan melakukan pemeriksaan. Jika laporan dinyatakan benar, KPPU memberikan peringatan tertulis yang jika tidak dipatuhi sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu yang ditetapkan KPPU, maka proses dilanjutkan kepada acara pemeriksaan lanjutan. KPPU dapat mengeluarkan putusan berupa pengenaan sanksi administratif kepada usaha besar atau usaha menengah yang melakukan pelanggaran.

Dalam hal putusan KPPU memerintahkan pencabutan izin usaha, pejabat pemberi izin wajib mencabut izin usaha pelaku usaha yang bersangkutan maksimal 30 hari kerja setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagaimana, sudah paham dengan apa yang dimaksud dengan Kemitraan? Semoga artikel ini membantu anda untuk lebih mengenal mengenai bisnis dengan Konsep Kemitraan ya. Dan selamat mencari peluang bisnis. Apapun pasti akan menguntungkan jika dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Related Posts

Subscribe to Newsletter!

Subscribe to get latest updates and information.