Today News

QRIS, Satu QR Code untuk Semua Pembayaran Non-Tunai.

FLEIBISNIS - Perkembangan teknologi digital semakin hari semakin pesat dan luar biasa. Berbagai inovasi diciptakan dengan tujuan mempermudah aktifitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari mulai dari makan, belajar, bekerja, berlibur, kesehatan hingga kegiatan berbelanja.

Ya, berbicara mengenai berbelanja, kita semua sadar bahwa sistem pembayaran pun sudah mulai tidak menggunakan uang tunai dan pilihan cara pembayaran pun beragam rupa. Salah satu adalah pembayaran dengan menggunakan sistem QR Code.

Bank Indonesia selaku regulator sistem pembayaran di Indonesia bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan sebuah standar pembayaran digital di Indonesia yaitu Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) sejak 2019 lalu. Inovasi ini diharapkan akan mempermudah transaksi antara penjual dan pembeli serta mengurangi kecurangan dalam proses pembayaran.

Dari laman Bank Indonesia dan berbagai sumber, FLEIBISNIS.com akan merangkum berbagai informasi mengenai QRIS khusus bagi Anda para pemilik bisnis.

QRIS Itu Apa Sih?

QRIS (dibaca KRIS) adalah kependekan dari Quick Response Code Indonesian Standard yang merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia untuk menciptakan proses transaksi dengan QR Code. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Melalui sistem QRIS yang berstandar internasional, pembayaran digital menjadi lebih mudah, cepat dan aman karena dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu, dan semua aplikasi dari Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) bisa saling baca atau transaksi, termasuk PJSP milik asing.

Dimana QRIS Dapat Digunakan?

Dengan QRIS, seluruh layanan aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan non bank yang digunakan masyarakat dalam melakukan transaksi dapat digunakan dimanapun baik itu warung, toko, kios, restoran, kafe, loket tiket, area wisata, dan lain-lain berlogo QRIS, walaupun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Keuntungan menggunakan QRIS:

QRIS dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi pembayaran apapun yang menggunakan QR Code, jadi masyarakat sebagai konsumen atau pelanggan dari sebuah produk atau layanan jasa tidak perlu memiliki berbagai macam aplikasi pembayaran.

Kemudahan dalam transaksi. Untuk masyarakat hanya tinggal melakukan scan QR Code - klik dan bayar, sedangkan untuk Pemilik Usaha (Merchant) tidak perlu memajang banyak QR Code karena hanya dengan satu QRIS yang dapat dipindai menggunakan aplikasi pembayaran QR apapun.

Pembayaran dengan QRIS langsung diproses seketika. Pengguna dan merchant langsung mendapat notifikasi transaksi.​​​

Manfaat QRIS

1. Merchant Presented Mode (MPM) Statis

Paling mudah, merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis. Pengguna hanya melakukan scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar. Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil.​

2. Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis 

QR dikeluarkan melalui suatu perangkat seperti mesin EDC atau telepon selular dan gratis. Merchant harus me-masukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.

QRIS MPM Dinamis sangat cocok untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi.

3. Customer Presented Mode (CPM)

Pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk di-scan oleh merchant. QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel moderen.

Cara menjadi Pengguna dan Merchant QRIS

Sebagai Merchant (Pemilik Usaha)

· Apabila belum memiliki account, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang terdaftar.

· Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.

· Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.

· PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.

· Install aplikasi sbg merchant QRIS.

· PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.

Sebagai Pengguna

· Apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu PJSP berijin QRIS yang terdaftar.

· Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.

· Isi saldo pada akun anda.

· Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi anda.

· Bukan aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, liat notifikasi.

Cara Menjadi Merchant

Pelaku bisnis hanya perlu membuka rekening atau akun di salah satu penyelenggara QRIS telah memiliki izin dari Bank Indonesia. Selanjutnya, pelaku bisnis sudah dapat menjadi merchant dan dapat menerima pembayaran dari konsumen atau pelanggannya dengan menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya. ​​​​

Ketentuan QRIS

QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional. 


Sumber Dana Transaksi QRIS

Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based. Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.

Berapa Batas Transaksi dengan QRIS?

Batas maksimal transaksi QRIS adalah sebesar dua juta rupiah per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

Ketentuan QRIS

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.21/18/PADG/2019​ ​

Related Posts

Subscribe to Newsletter!

Subscribe to get latest updates and information.