Today News

Serba Serbi Peluang Bisnis Berkonsep KEMITRAAN, Anda Wajib Tahu!

FLEIBISNIS - Tertarik memanfaatkan dan menjalankan bisnis? Franchise adalah salah konsep peluang bisnis yang mungkin paling sering Anda dengar. Akan tetapi, sebenarnya ada berbagai konsep peluang bisnis yang bisa dimanfaatkan, salah satunya yaitu Kemitraan.

Kemitraan yang berasal dari kata Mitra, merupakan bentuk kerja sama dua pihak atau lebih yang sama-sama bertujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan.

Menjalankan bisnis kemitraan sudah diakui dan diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Pasal 29 Tahun 2013 yang berisi antara lain:

1. Setiap bentuk Kemitraan yang dilakukan oleh usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dituangkan dalam sebuah Perjanjian Kemitraan dalam bentuk perjanjian yang dituangkan dalam akta otentik;

2. Perjanjian Kemitraan harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

3. Jika salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing, perjanjian Kemitraan dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing;

4. Perjanjian Kemitraan memuat hal mengenai kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.

Setelah memahami peraturan yang berlaku, Anda perlu mengetahui perbedaan berdasarkan karakterisitik antara bisnis berkonsep Kemitraan dengan Franchise. Pada sistem franchise, franchisor (pemilik merek) memberikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada franchisee (penerima waralaba) dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Adanya hal tersebut jelas akan membedakan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut. Berbeda dengan Kemitraan, pemilik merek menekankan pada konsep pendampingan tanpa membedakan kedudukan sehingga pihak-pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban yang sama.  Dalam kemitraan, pemiliki bisnis juga dilarang menguasai atau memiliki usaha mikro dan kecil.

Sama dengan konsep peluang bisnis lainnya, dikutip dari laman SmartLegal.id, Kemitraan juga mendatangkan keuntungan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Pasal 102 ayat 1, yaitu:

1. Insentif,

a. Usaha mikro dan usaha kecil, yaitu pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau koperasi, bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, usaha kecil dan/atau koperasi, fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, usaha kecil dan/atau koperasi; dan/atau Subsidi bunga pinjaman pada kredit program.

b. Usaha menengah dan usaha besar akan mendapat pengurangan atau keringanan pajak daerah; dan/atau pengurangan atau keringanan retribusi daerah apabila masuk dalam kriteria seperti melakukan inovasi dan pengembangan produk yang berorientasi ekspor, menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi usaha mikro dan usaha kecil, melakukan pendampingan bagi usaha mikro dan usaha kecil, melibatkan usaha mikro dan usaha kecil dalam perluasan akses pasar.

2. Kemudahan Berusaha.

a. Pendanaan cepat, tepat, murah dan tidak diskriminatif;

b. Pengadaan sarana prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan;

c. Perizinan dan keringanan tarif sarana dan prasarana;

d. Fasilitas dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan; dan/atau 

e. Memeroleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah.

Demikianlah sekilas tentang peluang bisnis dengan konsep Kemitraan. Anda tertarik untuk menjalankan bisnis dengan konsep Kemitraan? Silakan kunjungi menu Franchise Directory di fleibisnis.com karena disana banyak pilihan peluang bisnis yang bisa kamu pilih, jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, tentunya pasti akan memberikan keuntungan.

 

Related Posts

Subscribe to Newsletter!

Subscribe to get latest updates and information.