STPW itu Apa Sih?
FLEIBISNIS - Franchise atau Waralaba merupakan hak intelektual yang khusus dipunyai oleh seseorang berupa sistem bisnis yang unik dan sudah teruji keberhasilannya. Atas hak tersebut, pemilik Franchise/Waralaba atau biasa disebut dengan franchisor (pemberi Waralaba) berhak untuk memberikan izin pemanfaatan kepada orang yang akan menggunakan kekayaan intelektual tersebut yang disebut dengan penerima waralaba atau franchisee.
Sebelum memberikan hak kekayaan intelektual tersebut, franchisor wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Apa itu Surat Pendaftaran Waralaba? Berikut pengertian Surat Tanda Pendaftaran Waralaba menurut Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia No. 71 Tahun 2019 Pasal 1 angka 10: “Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini.”
Jadi, ada dua kegunaan STPW berdasarkan uraian di atas. Pertama, sebagai bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan. Kedua, sebagai bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan.
Untuk mendapat surat itu, franchisor perlu membuat permintaan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) melalui Online Single Submission (OOS). Setelah franchisor melengkapi semua persyaratan, OOS akan menerbitkan permohonan STPW atas nama Menteri atau Bupati/Walikota. Kemudian, franchisor membawa surat tersebut ke Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk diproses. Selanjutnya, berkas-berkas pengurusan STPW dibawa dan diproses oleh Dinas yang membidangi Perdagangan dan Unit Terpadu Satu Pintu. Setelah semua dinyatakan sesuai, franchisor akan diberi arahan perihal penerbitan STPW. Biasanya, franchisor dapat mengunduh sendiri STPW atau mengambilnya ke UPTSA atau Kecamatan terdekat.
Adapun pihak-pihak yang berkewajiban memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan. O ya, STPW memiliki masa berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Keterangan lebih lengkap mengenai STPW dapat disaksikan dalam video di link berikut ini: https://www.youtube.com/watch?v=Nt4uzHuMJQs&t=8s